1.
Pengertian Organisasi Pada Koperasi
Pembangunan ekonomi bertujuan meningkatkan pendapatan
perkapita, yaitu sebagai cermin timbulnya perbaikan kesejahteraan hidup
masyarakat. Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional disamping Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta, diharapkan akan turut serta
dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang selanjutnya turut
meratakan tingkat kesejahteraan masyarakat pada berbagai lapisan.
Istilah Koperasi sudah dipopulerkan sejak zaman pra
kemerdekaan di Indonesia, bahkan telah dicantumkan secara gamblang dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945, meskipun begitu pemahamannya secara jernih tidak
begitu mudah. Untuk menjernihkan perumusan istilah Koperasi, maka menurut
Ramudi Ariffin (1997:18), dapat didekatkan melalui tiga pendekatan, sebagai
berikut:
·
.
Definisi legal, yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam
Undang-Undang. Dalam hal ini hanya negara-negara yang mempunyai Undang-Undang
perKoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang dirumuskan
sesuai dengan kondisi masing-masing negara, maka definisi legal ini cenderung
berbeda-beda.
·
.
Definisi esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya
sebagai wadah kerjasama. Mengenai pengertian esensinya ini pada umumnya tidak
terdapat perbedaan karena lebih menekankan pada esensi kerjasamanya. Sedangkan
dalam pembahasan ini kerjasama disini adalah Koperasi sebagai ekonomi antar
individu.
·
.
Definisi nominal, yaitu pengertian Koperasi yang dirumuskan untuk
kepentingan analisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-Koperasi.
Indonesia salahsatu negara yang
mempunyai Undang-Undang perkoperasian, yaitu UU Kop. No. 25/1992, Pasal 1,
menyebutkan :
“ Koperasi adalah salah satu badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.”
Istilah “Organisasi Koperasi” mulai dikenal dilingkungan
ekonomi dan sosiologi. Berdasarkan hal itu maka menurut Hans H. Muenkner
pengertian organisasi Koperasi dapat dibedakan dalam arti ekonomi dan arti
sosiologi, sebagai berikut:
·
.
Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki
sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya
dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan
kemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota). (1989:39-40,
diringkas).
·
.
Dalam arti sosiologi
Organisasi Koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat
bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu
kepemimpinan yang diawasi secara demokratis, untuk mengatasi
kesulitan-kesulitan ekonomi bersama. (1989:42).
2.
Ciri-Ciri
organisasi pada koperasi
Organisasi
Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri umum
seperti yang dikemukakan oleh Hanel (1989:29), menyatakan:
1. Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK
KOPERASI).
2. Anggota-anggota kelompok
Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki
situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan
saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
3. Sebagai intrumen (wahana)
untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara
bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
4. Perusahaan Koperasi itu
ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok Koperasi itu,
dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para
anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan/usaha dan/atau rumah
tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).
Koperasi
merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang
sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi
melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri
sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
3.
Struktur
organisasi pada koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi
terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi
pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam
usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku
anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5
(lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh
anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi.
Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi
yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini
banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam
organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan
bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan
organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi.
Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus
memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah
ditentukan oleh pengurus.
4.
Manajemen
dan tatakerja organisasi koperasi
Organisasi merupakan
kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling
tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya mengatur
orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana
didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan
untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama (Sukamto
Reksohadiprodjo dan Hani Handoko, 1992).
Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1. Induk koperasi
Induk koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Gabungan koperasi
Gabungan koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
3. Pusat koperasi
Pusat koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
4. Koperasi primer
Koperasi primer didirikan paling sedikit beranggotakan 20 orang.
Menurut Undang Undang Perkoperasian nomor 25/1992:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
6. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya duapuluh orang.
7. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut N. Widiyanti (1990), hubungan tata kerja unsur-unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
Bagan di atas menunjukkan bahwa rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat anggota. Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenang sama sekali. Manajer diangkat oleh pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu.
Manajer melimpahkan wewenang dan kewajiban kepada pegawai dan pegawai bertanggungjawab kepada manajer.
Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1. Induk koperasi
Induk koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Gabungan koperasi
Gabungan koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
3. Pusat koperasi
Pusat koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
4. Koperasi primer
Koperasi primer didirikan paling sedikit beranggotakan 20 orang.
Menurut Undang Undang Perkoperasian nomor 25/1992:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
6. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya duapuluh orang.
7. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut N. Widiyanti (1990), hubungan tata kerja unsur-unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
Bagan di atas menunjukkan bahwa rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat anggota. Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenang sama sekali. Manajer diangkat oleh pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu.
Manajer melimpahkan wewenang dan kewajiban kepada pegawai dan pegawai bertanggungjawab kepada manajer.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar