Laman

Selasa, 16 Oktober 2012

KOPERASI


1.      Pengertian Organisasi Pada Koperasi
Pembangunan ekonomi bertujuan meningkatkan pendapatan perkapita, yaitu sebagai cermin timbulnya perbaikan kesejahteraan hidup masyarakat. Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional disamping Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta, diharapkan akan turut serta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang selanjutnya turut meratakan tingkat kesejahteraan masyarakat pada berbagai lapisan.
Istilah Koperasi sudah dipopulerkan sejak zaman pra kemerdekaan di Indonesia, bahkan telah dicantumkan secara gamblang dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, meskipun begitu pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah. Untuk menjernihkan perumusan istilah Koperasi, maka menurut Ramudi Ariffin (1997:18), dapat didekatkan melalui tiga pendekatan, sebagai berikut:
·         . Definisi legal, yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam hal ini hanya negara-negara yang mempunyai Undang-Undang perKoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang dirumuskan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, maka definisi legal ini cenderung berbeda-beda.
·         . Definisi esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya sebagai wadah kerjasama. Mengenai pengertian esensinya ini pada umumnya tidak terdapat perbedaan karena lebih menekankan pada esensi kerjasamanya. Sedangkan dalam pembahasan ini kerjasama disini adalah Koperasi sebagai ekonomi antar individu.
·         . Definisi nominal, yaitu pengertian Koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan analisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-Koperasi.
Indonesia salahsatu negara yang mempunyai Undang-Undang perkoperasian, yaitu UU Kop. No. 25/1992, Pasal 1, menyebutkan :
“ Koperasi adalah salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau   badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.”



Istilah “Organisasi Koperasi” mulai dikenal dilingkungan ekonomi dan sosiologi. Berdasarkan hal itu maka menurut Hans H. Muenkner pengertian organisasi Koperasi dapat dibedakan dalam arti ekonomi dan arti sosiologi, sebagai berikut:
·         . Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota). (1989:39-40, diringkas).
·         . Dalam arti sosiologi
Organisasi Koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan yang diawasi secara demokratis, untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama. (1989:42).
2.      Ciri-Ciri organisasi pada koperasi

Organisasi Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri umum seperti yang dikemukakan oleh Hanel (1989:29), menyatakan:
1.   Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar      sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).
2.   Anggota-anggota kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
3.   Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
4.   Perusahaan Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).
Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.

3.      Struktur organisasi pada koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.

4.      Manajemen dan tatakerja organisasi koperasi

Organisasi merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama (Sukamto Reksohadiprodjo dan Hani Handoko, 1992).
Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1. Induk koperasi
Induk koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Gabungan koperasi
Gabungan koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
3. Pusat koperasi
Pusat koperasi didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
4. Koperasi primer
Koperasi primer didirikan paling sedikit beranggotakan 20 orang.
Menurut Undang Undang Perkoperasian nomor 25/1992:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
6. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya duapuluh orang.
7. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut N. Widiyanti (1990), hubungan tata kerja unsur-unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
http://4.bp.blogspot.com/-TzBQc4vRnwQ/TrVxY5lFiaI/AAAAAAAAACY/FiR2M7t7j4A/s320/Bagan%2BStruktur%2BOrganisasi%2BKoperasi.gif

Bagan di atas menunjukkan bahwa rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat anggota. Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenang sama sekali. Manajer diangkat oleh pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu.

Manajer melimpahkan wewenang dan kewajiban kepada pegawai dan pegawai bertanggungjawab kepada manajer.

REFERENSI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar