Sillahturrahim Antar Agama lain
Pada
umumnya semua umat beragama walaupun itu berbeda-beda, mereka saling menerapkan
sistem sillahturahim atau tali persaudaraan. Saling memepererat tali
persaudaraan adalah salah satu dari bentuk tolak ukur ataupun itu juga sudah
menjadi tradisi yang telah membudaya oleh setiap umat beragama lainnya.
Kejadiian ini biasanya terlihat
pada umat manusia yang erat hubungannya dengan manusia lainya yang disebabkan
karena saling ketergantungan kepada manusia yang lainnya dan juga karena ada
hubungan yang erat antara satu dengan yang lainya seperti pada halnya antar
sesama umat beragama yang sejenis, pada sudara sedarah daging atau orang yang
mungkin sudah salah satu termasuk dalm kehidupan anda.
Sillahturahim merupakan hawa-hawa yang sangat positif yang bisa meningkatkan
pereratan hubungan antar umat manusia menjadi lebih baik lagi yang lebih
harmonis tanpa adanya rasa keburukan yang diluar dari fikiran diumat manusia
yang lainya. Biasanya sillahturahim terjadi pada saat hari raya besar pada
setiap umat beragama lainnya untuk lebih mendekatkan diri kepada maha penguasa
yang mereka percayai. Akan tetapi tidak hanya pada hari-hari tertentu saja umat
beragama lainnya juga sering melakaukan hal tersebut kapan pun bila ia mau dan
dengan adanya kesempatan. Untuk lebih bisa menjauhkann prasangka buruk antara
umat sejanisnya dan untuk lebih mempererat tali persaudaraannya masing-masing.
Menuru islam ialah Sesungguhnya silaturahmi
merupakan amal shalih yang penuh berkah, dan memberikan kepada pelakunya
kebaikan di dunia dan akhirat, menjadikannya diberkahi di manapun ia berada,
Allah swt memberikan berkah kepadanya di setiap kondisi dan perbuatannya, baik
yang segera maupun yang tertunda. Keutamaannya sangat banyak, profitnya
melimpah, buahnya matang, pohon-pohonnya baik yang memberikan makanannya di
setiap waktu dengan izin dari Rabbi-Nya.
INSTITUSIONALISASI SOSIAL
Didalam masyarakat dibedakan adanya : cara atau “usage” kelaziman (kebiasaan)
atau “folkways”; tata kelakuan atau “mores”, dan adapt istiadat “costom”.
Disamping norma-norma yang tidak tertulis dan bersifat informal ini, ada juga
norma yang sengaja diciptakan secara formal dalam bentuk peraturan – peraturan
hukum. Setiap norma, baik usage, folkways,costom ataupun peraturan hokum yang tertulis,
mengikat setiap anggota untuk mematuhinya, hanya saja kekuatan pengikatnya
berbeda.
Proses institusionalisasi, yaitu suat proses yang dilewati oleh norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan,
sehingga norma tersebut oleh masyarakt diterima, dihargai, dan kemudian ditaati
dan dipatuhi dalam mengatur kehidupan sehai-hari.
Dari seorang ilmuan sosiologi yaitu Bapak Dr.
Koentjaraningrat membagi lembaga sosial/pranata-pranata didalam kemasyarakatan
menjadi 8 macam, yaitu :
Pranata (domestic institutions), memenuhi kebutuhan
kehidupan kekerabatan.
Pranata ( economic institutions), memenuhi kebutuhan
manusia untuk mata pencaharian hidup
Pranata (scientific institution), untuk memenuhi
kebutuhan ilmiah manusia
Pranata (educational institutions), memenuhi
kebutuhan pendidikan
Pranata (aesthetic anda recreational institutions),
untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi
Pranata (religius institutions), memenuhi kebutuhan
manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib
Pranata (political institutios), memenuhi kebutuhan
manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara
Pranata (cosmetic institutions), mengurus kebutuhan
jasmaniah manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar